Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) telah menggelar sidang ke-15 pembunuhan Wayan Mirna Salihin
dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin (29/8/2016). Agenda sidang
adalah pemeriksaan dua saksi fakta, yakni petugas medis Unit Gawat
Darurat (UGD) RS Abdi Waluyo, dokter Prima Yudho dan dokter Ardianto.
Sidang yang berlangsung hanya sekitar 1,5 jam ini menguak "kepingan-kepingan puzzle"
baru dalam kasus pembunuhan Mirna. Seperti komentar ayah Mirna yang
mengaku menyimpan bukti pamungkas untuk menjerat Jessica, serta
penggambaran penilaian tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap jalannya
persidangan.
5 Fakta Terungkap dalam Sidang ke-15 Jessica Wongso
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) telah menggelar sidang ke-15 pembunuhan Wayan Mirna Salihin
dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin (29/8/2016). Agenda sidang
adalah pemeriksaan dua saksi fakta, yakni petugas medis Unit Gawat
Darurat (UGD) RS Abdi Waluyo, dokter Prima Yudho dan dokter Ardianto.
Sidang yang berlangsung hanya sekitar 1,5 jam ini menguak "kepingan-kepingan puzzle"
baru dalam kasus pembunuhan Mirna. Seperti komentar ayah Mirna yang
mengaku menyimpan bukti pamungkas untuk menjerat Jessica, serta
penggambaran penilaian tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap jalannya
persidangan.

0 komentar:
Posting Komentar