REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain memaparkan alasan kelompok lesbian, gay,
biseksual, dan transgender (LGBT) harus dipidanakan. Menurutnya,
prilaku seks menyimpang seperti apa yang dilakukan para kelompok LGBT
sudah melanggar UUD 1945 dan juga melanggar KUHP.
SELENGKAPNYA DISINI,....
MUI Beberkan Alasan LGBT Harus Dipidanakan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain memaparkan alasan kelompok lesbian, gay,
biseksual, dan transgender (LGBT) harus dipidanakan. Menurutnya,
prilaku seks menyimpang seperti apa yang dilakukan para kelompok LGBT
sudah melanggar UUD 1945 dan juga melanggar KUHP.
SELENGKAPNYA DISINI,....

0 komentar:
Posting Komentar